Pengertian, Bentuk, Unsur & Sifat Negara
A. Pengertian Negara
Negara merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja
sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan terakhir dari setiap negara adalah
menciptakan kebahagiaan rakyatnya.
B. Unsur-unsur
Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk
membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika
salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat
merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung
utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan,
mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah
semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan
negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara.
Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap.
Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara,
ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua
setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan
terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia,
mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu
berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan
batasbatas tertentu dengan negara lain.
Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut
dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas
daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang
Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa
kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki
kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari
negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya
negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai
kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai
berikut.
Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara
selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami
perubahan organisasinya.
Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan
satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi.
Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak
dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan
yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari
Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu
pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain
itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama
dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan.
Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya
sebagai negara.
Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum.
Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata
pergaulan internasional.
C. Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai
sifatsifat berikut:
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk
memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan
perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki
(kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam,
seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap
warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat
dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman
kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu
sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman
kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati,
mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang
musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya,
serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan
perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
kearah tercapainya cita-cita negara.
D. Bentuk Negara
Bentuk negara ada 2 yaitu :
1. Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di
dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada
pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu
negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya,
masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang
pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung
dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan
bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan
internasional.
2. Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang
dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang
membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu
dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama.
Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika
Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton atau lander.
E. Fungsi Negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara
untuk mencapai tujuannya. fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada
Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan
tugas-tugas tertentu. Dibawah ini adalah fungsi negara menurut beberapa ahli
(Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai berikut.
1. John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga
fungsi yaitu.
a) Fungsi
legislatif, untuk membuat peraturan.
b) Fungsi eksekutif,
untuk melaksanakan peraturan.
c) Fungsi
Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
2. Montesquieu
Tiga fungsi Negara
menurut Montesquieu adalah
a) Fungsi
legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
b) Fungsi
eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
c) Fungsi
yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili),
yang populer dengan Trias Politika.
3. Van Vollen Hoven
Seorang
sarjana dari negeri Belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi menjadi.
a) Regeling,
membuat peraturan.
b) Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan.
c) Rechtspraak,
fungsi mengadili.
d) Politie,
fungsi ketertiban dan keamanan.
4. Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi Negara secara prinsipal dibagi
menjadi dua bagian yang dikenal dengan sebutan Dwipraja (dichotomy) yakni.
a) Policy making,
kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
b) Policy
executing, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy
making.
5. Mirriam Budiardjo
Menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah
sebagai berikut.
a) Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyaraakat. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai stabilisator.
b) Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan
melaksanakan pembangunan di segala bidang.
c) Pertahanan.
Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini
Negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d) Menegakkan
keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Pada dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang
dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu
sebagai berikut.
a) Melaksanakan
ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah
konflik dalam masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator).
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutama bagi
negara-negara baru.
c) Melaksanakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
d) Menegakkan
keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.
6. Oetari Budiyanto
Menurut Oetari Budiyanto, fungsi Negara sebagai berikut.
(a) Fungsi
Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta
pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar.
(b) Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa
adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di
depan hukum.
(c) Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan
peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
(d) Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan
rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Sumber :

Komentar
Posting Komentar